Dalam dunia kerja, Kawan Puan pasti sudah tidak asing dengan pekerjaan part time (paruh waktu) dan full time (purnawaktu). Umumnya dua jenis pekerjaan ini dibedakan karena jam kerjanya atau sistem kontrak kerjanya. Namun sebenarnya pekerja paruh waktu dan purnawaktu tak hanya ditentukan oleh dua hal itu lo, Kawan Puan.
Kedua jenis waktu kerja ini juga bisa dikategorikan berdasarkan manfaat yang diterima karyawan dari suatu pekerjaan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkapnya seperti dilansir PARAPUAN dari . Pekerjaan paruh waktu adalah jenis pengaturan pekerjaan yang memungkinkan karyawan bekerja lebih sedikit dalam seminggu.
Ini artinya ketika sebuah perusahaan menganggap 40 jam dalam seminggu sebagai full time atau purna waktu, maka setiap karyawan yang bekerja lebih sedikit dianggap sebagai karyawan paruh waktu. Jumlah jam yang ditentukan ini juga bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Biasanya orang orang yang bekerja paruh waktu seperti pensiunan, mahasiswa aktif, atau seseorang yang punya lebih dari satu pekerjaan.
Beberapa pekerjaan yang sering dikelompokkan sebagai paruh waktu seperti pelayan, pengasuh, sopir pengiriman, barista, dan banyak lagi. Pekerjaan penuh waktu atau purnawaktu adalah ketika seorang karyawan bekerja dalam jumlah total jam yang dianggap perusahaan sebagai penuh waktu dalam seminggu. Sehingga seorang karyawan dengan pekerjaan penuh waktu punya waktu kerja lebih banyak, dibanding karyawan paruh waktu.
Di Indonesia, dalam undang undang diatur bahwa waktu kerja penuh waktu adalah 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam sepekan. Perbedaan paling signifikan antara pekerjaan paruh waktu dan purnawaktu memang terletak pada jumlah jam kerja karyawan. Namun, ada perbedaan mencolok lain yang bukan hanya didasarkan pada waktu kerja.
Berikut beberapa perbedaan antara bekerja paruh waktu dan purnawaktu: Sebagian besar pekerjaan penuh waktu mengharuskan karyawan bekerja antara 35 sampai 40 jam seminggu. Waktu kerjanya dibagi antara lima hari dalam seminggu (Senin Jumat), selama 8 jam setiap hari.
Ini berbeda dengan jadwal jam kerja karyawan part time , yang mungkin bekerja dengan jam yang tidak teratur, shift lebih pendek, dan terkadang bekerja di akhir pekan. Pekerjaan purnawaktu mengharuskan karyawan bekerja pada jam kerja yang ditentukan dan kurang fleksibel. Artinya, jika perusahaan menetapkan total jam kerja dalam sepekan adalah 40 jam, maka seorang karyawan perlu bekerja selama jam kerja tersebut.
Namun pekerja paruh waktu atau part time lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan karyawan dan persyaratan pemberi kerja. Jika memungkinkan, mereka bahkan bekerja pada shift malam atau memutar shift. Perbedaan gaji yang diberikan ke karyawan paruh waktu dan penuh waktu juga menjadi pembeda.
Sebagian besar karyawan paruh waktu dibayar per jam, sementara pekerjaan purnawaktu menerima gaji yang sama atau tetap. Banyak orang meyakini bahwa bekerja penuh waktu menawarkan lebih banyak keamanan atau job security daripada mereka yang bekerja part time . Sebab biasanya pekerja penuh waktu lebih banyak mendapatkan manfaat, tunjangan, dan remunerasi lebih tinggi.
Namun hal ini sebenarnya tak sepenuhnya benar karena kedua jenis pekerjaan ini juga memiliki risikonya masing masing. Jadi itulah perbedaan pekerjaan purnawaktu dan paruh waktu yang sering ada dalam info lowongan kerja ya, Kawan Puan. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.