Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • Bosan Digoreng? Coba 5 Kreasi Masakan Odeng Korea yang Unik dan Lezat Ini!
  • Lebih dari Sekadar Direbus, Ini 4 Cara Unik Menikmati Odeng Korea dari Cedea
  • Mudah Dibuat! Resep Praktis Fish Roll Corn Roti Gulung yang Lezat
  • 5 Alasan Mengapa Pasangan Milenial Memilih Custom Cincin Kawin
  • Syarat & Keuntungan Jadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas

Most Used Categories

  • Lifestyle (24)
  • Bisnis (15)
  • Nasional (13)
  • Uncategorized (7)
  • Seleb (6)
  • Kesehatan (5)
  • Regional (5)
  • Internasional (4)
  • Makanan (3)
  • Parapuan (2)
Skip to content

majalahq.com

Majalah Online Terkini

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi

adminJuli 16, 2022

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti memahami bahwa RKUHP berkaitan dengan ketentuan ketentuan hukum pidana. Namun, menurutnya ketentuan tersebut tak boleh terlepas atau boleh berdiri sendiri. "Artinya apa? Tidak memedulikan prinsip prinsip atau asas asas yang ada di dalam negara kita di dalam UUD 1945. KUHP tak boleh terlepas dari prinsip demokrasi," kata Susi dalam webinar Distensif 3.0: Mengulik RKUHP yang tayang di kanal Youtube BEM Kema UNPAD, Sabtu (16/7/2022).

Dia memberi contoh soal pasal penghinaan terhadap presiden. Susi khawatir jangan jangan pasal tersebut memperlihatkan konsep negara integralistik. "Padahal kita ini kan menganut demokrasi, dimana presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang mana menurut Wamenkumham ditempatkan sebagai primus inter pares, " kata Susi.

Menurutnya, istilah tersebut yang diartikan sebagai anak bangsa terbaik dari yang baik adalah keliru. Pasalnya, dalam sistem presidensil hal tersebut kurang tepat kecuali menganut sistem parlementer. "Oleh karena itu, karena KUHP sifatnya koersif maka rakyat harus diberi waktu yang wajar untuk bisa memprediksi sejauh mana koersivitas negara itu, dan itu harus dilakukan melalui prosedur yang benar yang melibatkan apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna yang sufsh ada di putusan MK mengenai ujian formil UU Ciptaker, yakni hak untuk didengar, hak untum dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan," kata dia.

Dia menyarankan baik pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang undang harus membuka kembali ruang untuk membahas pasal pasal yang bermasalah tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum danHAM(Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam drafRancanganKitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak," kata Eddy di Kompleks ParlemenSenayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022)

Dia pun mempersilakan pihak yang masih keberatan dengan hasilRKUHPuntuk menempuh jalur hukum. Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden diRKUHP. "Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan,bukan kritik," kata dia.

Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya "Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia. Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.

Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakanmala in seatau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU. "Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," tandasnya. Diketahui ada 14 isu yang dinilai unsur sipil bermasalah dalam RKUHP.

Ke 14 isu krusial yang dimaksud yakni hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih. Lalu ada juga pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, gelandangan, pengguguran kandungan, perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan. Saat ini RKUHP tengah dibahas di DPR.

Sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan protes atas RKUP ini karena dianggap mengekang kebebasan sipil.

guru besar hukum, hukum, nasional, prinsip demokrasi, rancangan kuhp, rkuhp, susi dwi harijanti, unpad

Navigasi pos

Previous: FAKTA Guru Ngaji di Magelang Cabuli dan Rudapaksa 4 Murid, Modus hingga Pengakuan Tersangka
Next: Angelina Sondakh Didekati Pria, Keanu Massaid Ungkap Kriteria Calon Suami Ibunya: yang Penting Kaya

Related Posts

https://dlhbali.id/

Menjaga Kualitas Air dan Ekosistem Pesisir: Upaya Nyata DLH Bali

Agustus 8, 2025Agustus 8, 2025 admin
capres anies

Anies Baswedan Berencana Menggratiskan PBB Lahan 60 M dan Bangunan 36 M di Seluruh Indonesia Jika Terpilih Sebagai Presiden

Juni 18, 2023 admin
Anies Baswedan

Pidato di Depan Relawan, Anies Baswedan Bahas 25 Tahun Reformasi

Mei 25, 2023 admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bosan Digoreng? Coba 5 Kreasi Masakan Odeng Korea yang Unik dan Lezat Ini!
  • Lebih dari Sekadar Direbus, Ini 4 Cara Unik Menikmati Odeng Korea dari Cedea
  • Mudah Dibuat! Resep Praktis Fish Roll Corn Roti Gulung yang Lezat
  • 5 Alasan Mengapa Pasangan Milenial Memilih Custom Cincin Kawin
  • Syarat & Keuntungan Jadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.