Ferdy Sambo membantah terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba hingga judi online. Eks Kadiv Propam Polri itu mengklaim menjadi pihak yang memberantas praktik tersebut. Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi tudingan dari Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di persidangan PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Sambo mengklaim dirinya selalu tegas menindak peredaran narkoba hingga judi online selama menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. "Saya selaku Satgas ini terlibat narkoba judi online gak ada, justru saya memberantas," kata Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). Di sisi lain, Sambo juga membantah penyidik Polri berpihak dalam menangani kasus tersebut.
Dia bilang, statusnya sebagai terdakwa telah menjadi bukti bahwa penyidik tak berpihak. "Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada disini," pungkasnya.